KORANJURI.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, tidak ada kewajiban sekolah untuk menyelenggarakan peserta didik yang lulus.
Mengatur hal itu, Kemendikbudristek mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 menjelaskan bahwa, kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid.
“Wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti, Jumat (23/6/2023).
Ia meminta kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia.
Suharti juga menyatakan, satuan pendidikan dan komite sekolah diminta ikut melibatkan orang tua peserta didik dalam menentukan kegiatan pendidikan.
“Itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah,” jelasnya.
Kemendikbudristek juga menyentil kepala dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota, untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya.
“Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. Tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik,” kata Suharti. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS





