Wacana Bali Kembali Dibuka untuk Wisman, Puspa Negara: Semoga Tidak di-PHP Lagi

oleh
Pelaku perjalanan domestik di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tengah melintas di salah satu spot foto yang ikonik, Selasa, 14 Desember 2021 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Mulai 4 Februari pemerintah RI akan membuka Bali sebagai pintu gerbang masuknya wisatawan asing atau pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) non PMI.

Sehari menjelang border Bali dibuka, maskapai Garuda Indonesia akan mendarat di Bandara Ngurah Rai dari Narita Jepang pada Kamis, 3 Februari 2022.

Disusul Singapore Airlines yang juga berencana landing di Bandara Ngurah Rai mulai 16 Februari 2022. Rencana itu mendapat sambutan positif dari Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali (APPMB)

Ketua APPMB I Wayan Puspa Negara mengatakan, informasi itu memunculkan harapan kebangkitan kembali pariwisata Bali secara bertahap. Namun, ia memberikan catatan, pemerintah pusat segera mengambil regulasi yang mendukung hal itu.

“Semoga tidak di-PHP lagi. Sebelumnya, open border tanpa skema yang jelas pernah diberlakukan mulai 14 Oktober 2021, tapi sampai sekarang belum ada wisman masuk Bali via Bandara Ngurah Rai,” kata Puspa Negara.

Sejauh ini, kata Puspa Negara, keinginan wisatawan asing masuk ke Bali terkendala oleh sejumlah regulasi seperti, kebijakan visa, karantina yang memakan waktu lama, maupun kesiapan asuransi dengan nilai tertanggung sebesar US$ 100 ribu.

“Ini menjadi faktor blokade yang absolute. Oleh karena itu, adanya kembali wacana Bali dibuka penuh, tentu kami menyambut hangat rencana dibukanya secara real Bandara Ngurah Rai Bali,” ujarnya.

Sebelumnya, Menkomarves Luhut Binsar Panjaitan yang juga koordinator PPKM Jawa-Bali menjelaskan, ketentuan pembukaan pintu masuk Bali tetap mengikuti Surat Edaran Satgas Covid-19 yang berlaku, termasuk ketentuan karantina.

“Pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri non-PMI,” kata Luhut dalam prescon virtual di Bali, Senin (31/1/2022).

Saat ini, Bali menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN yakni, karantina bubble untuk 5 hotel terlebih dulu dengan total 447 kamar. Kemudian, karantina juga dilakukan di
6 kapal live on board yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf. (Way)

KORANJURI.com di Google News