KORANJURI.COM – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar peredaran gelap narkoba jenis ganja. Para pelaku merupakan jaringan lintas Provinsi Sumatera-Jawa.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan sebanyak 752 kilogram ganja kering siap edar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma mengatakan, dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 1 orang pelaku kurir narkoba
“Pelaku diamankan di jalan Lintas Sumatera Dusun Pinyongek Desa Ranjau Batu Mandailing Natal, Sumatera Utara. Barang bukti narkotika yang diamankan total seberat 214 kilogram ganja kering,” ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 15 Juni 2022.
Zulfan menambahkan, dalam kasus itu pelaku berinisial NP (29) diperintahkan seorang laki-laki berinisial TA (DPO), untuk mengambil ganja.
“Ganja tersebut akan dikirim ke Padang dan
Jakarta untuk diedarkan,” kata Zulpan.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan kasus jaringan sebelumnya. Total barbuk yang disita sebanyak 752 kilogram ganja kering.
“Pelaku NP (29) mendapatkan upah sebesar Rp 15 juta dalam sekali pengiriman narkotika jenis ganja,” terangnya
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya penyebaran narkoba
“Jangan sampai menyalahgunakan narkoba tersebut karena itu sangat berbahaya,” kata Pasma.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menambahkan, para pelaku mengemas ganja tersebut dalam bentuk bal. Kemudian dilapisi lakban agar tidak tercium dan dimasukkan ke dalam karung
“Kami tidak akan tinggal diam dan akan melanjutkan kembali ke langkah penyelidikan lebih lanjut ditingkat ladang,” ujarnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda maksimal Rp 10 milyar. (Bob)