KORANJURI.COM – Pemprov Bali mengambil kebijakan baru terkait penutupan TPA Suwung. Sedianya, tempat pembuangan akhir sampah terbesar di Bali itu ditutup pada akhir Februari 2026.
Namun, menurut Gubernur Bali Wayan Koster, dirinya meminta pengunduran kepada Menteri Lingkungan Hidup hingga akhir November 2026.
“Saya sudah mengajukan ke Pak Menteri, perpanjangan TPA Suwung sampai di bulan November 2026, jadi Februari ini batal,” kata Koster di Denpasar, Rabu, 14 Januari 2026.
Perpanjangan waktu penutupan itu disertai dengan konsekuensi dengan mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA.
Perpanjangan TPA Suwung sampai November 2026, tapi volume sampahnya terus berkurang dengan frekuensi per dua bulan.
“Jadi bulan Mei berkurang, Juni berkurang, Agustus berkurang dan Oktober berkurang. Prinsipnya dari Menteri LH oke, tapi jangan terlalu lama,” ujarnya.
“Dia menurunkan tim untuk evaluasi lapangan,” tambah Koster.
Rencana memindahkan sampah ke TPA Bangli ternyata menurut Gubernur, tidak memungkinkan karena tidak memenuhi persyaratan.
Sebagai gantinya, untuk mengurangi volume sampah ke TPA Suwung dengan mengoptimalkan TPS3R di wilayah Denpasar.
Pengelolaan sampah di TPS3R, kata Koster, untuk sementara dilakukan sembari menunggu infrastruktur pengolahan dengan teknologi tinggi menjadi energi listrik.
“Penyiapan fasilitas PLTSa selesai di tahun 2028. Kami sekarang bekerja terus bersama menteri lingkungan hidup untuk mengelola sampah menjadi energi listrik itu, beroperasi di tahun 2028,” kata Gubernur Bali Wayan Koster. (Way)
