KORANJURI.COM – UPPD (Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah) Kabupaten Purworejo di tahun 2023 ini ditargetkan pendapatan dari PKB sebesar Rp 94.731.678.000,-. Realisasi hingga bulan Juni 2023 atau pertengahan tahun mencapai Rp 47,45 persen atau Rp 44.947.109.750,-.
Capaian tersebut, menurut Kepala UPPD Kabupaten Purworejo, Moch Sri Hartono, S.H., sudah melewati dari AKP (Anggaran Kas Pendapatan) atau target yang sudah ditetapkan.
“Capaian itu berdasarkan realisasi dan E-Samsat melalui aplikasi New Sakpole,” ujar Hartono, Rabu (12/07/2023).
Upaya untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, kata Hartono, berbagai upaya telah dilakukan. Yang rutin dilakukan, dengan melakukan penagihan secara door to door, atau penanganan piutang pajak melalui penyampaian SPKPPKB (Surat Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor) untuk mengingatkan wajib pajak bahwa kendaraan tersebut sudah terlambat membayar.
“SPKPPKB tersebut disampaikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran setelah melewati jatuh tempo,” ungkap Hartono.
SPKPPKB , kata mantan Kepala UPPD Banjarnegara ini, juga berfungsi untuk mencari status kendaraan. Karena keterlambatan bisa karena kendaraan sudah dijual, lupa, belum memiliki uang atau bahkan sudah dimutasi atau dimiliki orang lain dan mungkin sudah pindah alamat.
Sosialisasi, juga terus dilakukan UPPD Kabupaten Purworejo untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak. Adanya program-program dari Pemprov, seperti pajak berhadiah Umroh dan Wisata Religi, pembebasan denda sanksi administrasi PKB mulai 6 April sampai 21 Juni, serta bebas BBN2 baik lokal ataupun antar propinsi yang berlaku hingga 22 Desember 2023 dan pembebasan pajak progresif, sangat membantu masyarakat/merangsang untuk segera melakukan pembayaran pajak.
“Semoga dibulan-bulan ini hingga Desember antusias masyarakat untuk membayar pajak bisa meningkat,” pungkas Hartono. (Jon)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS