KORANJURI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purworejo, dalam waktu dekat ini akan menertibkan para PKL yang berjualan tidak pada tempatnya, khususnya di kawasan Kutoarjo, yakni di sepanjang Jl. MT Haryono, Jl. Tanjung Anom, dan di depan pasar Kutoarjo.
Penertiban ini, dilakukan dengan memberikan penindakan tegas, yakni diproses secara yustisi, jika PKL tetap membandel. Demikian ditegaskan Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo, SSos, Msi, melalui Kabid Penegakan Perda, Mujono, SH.
“Sebelum penindakan dilakukan, kita adakan sosialisasi terlebih dahulu,” kata Mujono, Kamis (24/5).
Dijelaskan oleh Mujono, untuk Jl MT Haryono, khususnya perempatan ke utara, dan Jl Tanjung Anom, memang zona PKL, tapi hanya pada jam 5.00 hingga 8.00 wib. Diluar jam itu, dilarang berjualan di kawasan itu.
Penertiban, kata Mujono, selama ini sudah sering dilakukan, dengan mengambil barang bukti. Hal itu dilakukan supaya ada komunikasi dan komitmen, untuk tidak berjualan lagi di tempat itu, diluar jam yang ditentukan. Namun hal itu tak membuat efek jera.
Semua itu, kata Mujono, sesuai Perbup no 59 tahun 2012, tentang juklak penataan PKL, dan mengacu pada UU Lalu Lintas dan Perda K3, bahwa fungsi trotoar untuk pejalan kaki, dan jalan atau bahu jalan untuk lalulintas kendaraan.
“Kita akan kembalikan itu semua ke fungsi semula. Itu memang tugas kita sebagai penegak perda,” terang Mujono.
Khusus PKL di halaman pasar Kutoarjo, ungkap Mujono, ada komitmen dari Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan, bahwa halaman pasar difungsikan untuk parkir, bukan untuk berjualan.
“Secepatnya akan kita tertibkan,” pungkas Mujono. (Jon)