Tidak Dapat Dituntut, Polisi: Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas Anggota Dewan

oleh
Arteria Dahlan/foto: arteriadahlan.official

KORANJURI.COM – Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara atas laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

Dalam gelar perkara itu, penyidik melibatkan para ahli yakni para ahli pidana, bahasa dan ahli hukum di bidang UU ITE.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, hasil gelar perkara disimpulkan, bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis.

“Dalam UU MD3 penyampaian saudara Arteria Dahlan jni dilindungi oleh hak imunitas anggota dewan,” kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat, 4 Februari 2022.

Dijelaskan lagi, Arteria Dahlan melakukan dalam rapat kerja resmi secara live streaming antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung.

UU MD3 juga menerangkan, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR.

“Kami menyimpulkan berdasar pendapat para ahli dan juga pendalaman yang dilakukan penyidik dari Ditkrimsus Polda Metro Jaya, maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini, tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA,” jelas Zulpan.

“Hal itu diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun  2008 tentang ITE, karena maksud dari pernyataan tersebut dalam situasi rapat resmi,” tambahnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dalam dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian. Pelapor dalam hal ini, Muhamad Ary Mulia membuat laporan polisi di Polda Jawa Barat pada 20 Januari 2022.

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan ditangani oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus. (Bob)