KORANJURI.COM – Tiga orang kembali ditangkap dalam kasus situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam kasus blokir situs Judol itu, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pelaku yang ditetapkan tersangka menjadi 14 orang.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Tri Satya Putra mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan terhadap para tersangka.
“Kami juga akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka,” kata Wira Tri Satya Putra di Jakarta, Sabtu, 2 November 2024.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka dalam kasus ini. 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah pegawai Komdigi dan satu orang warga sipil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, masih maraknya judi online salah satunya disebabkan karena tidak efektifnya pemblokiran situs.
Hal ini terungkap saat polisi menyelidiki kasus judi online yang akhirnya melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.
Ade Ary Syam mengatakan, oknum pegawai Komdigi yang ditangkap memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi online. Namun, mereka menyalahgunakan kewenangannya.
“Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir, tetapi melakukan penyalahgunaan dengan tidak memblokir situs yang sudah dikenalnya,” kata Kombes Ade Ary.
Tersangka juga mengaku mendapatkan imbalan sekitar Rp8,5 juta dari setiap situs judi online yang ‘dibina’. Mereka diketahui telah ‘membina’ sekitar seribu situs judi online.
“Setiap web itu kurang lebih menghasilkan Rp 8,5 juta,” kata tersangka saat penggeledahan di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Oknum pegawai Komdigi yang seharusnya bertugas melakukan pemblokiran justru melakukan pembinaan terhadap situs-situs tersebut agar tidak terblokir. (Lib)