Terlibat Peredaran Narkoba di Lapas, Napi OP Ditempatkan di Blok Pengasingan

oleh
Foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang dan Polda Maluku bersinergi mengungkap peredaran narkoba. Pengungkapan bermula dari tertangkapnya pelaku jaringan narkoba di Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku oleh Polda Maluku, pada Rabu (23/2/2022).

Jaringan tersebut diduga melibatkan salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Cipinang berinisial OP.

“Benar WBP yang dimaksud adalah OP yang mempunyai nama asli berinisial EL. Kami segera melakukan razia di kamar hunian tersangka dan ditemukan satu buah alat komunikasi yang sudah diamankan,” kata Kalapas Kelas I Cipinang Tony Nainggolan, Kamis (24/2/2022).

Dari hasil pemeriksaan OP berkomunikasi dengan tersangka berinisial EL yang telah ditangkap oleh Polda Maluku. Selanjutnya, pihak Lapas Kelas I Cipinang menempatkan OP dalam sel pengawasan khusus yang berada dalam blok pengasingan.

“Ini bentuk komitmen kami untuk memberantas penyebaran narkoba dan menindak tegas siapa saja yang mengedarkan barang haram tersebut,” kata Tony.

Sementara, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat menyatakan, pihaknya siap bersinergi dengan pihak pengamanan Lapas dan Rutan untuk menghentikan peredaran narkoba dari dalam penjara.

“Barang haram yang ditemukan ini tidak saja dikirim di Ambon tapi juga dikirim ke Maluku Utara dan Papua,” kata Roem. (Bob)

KORANJURI.com di Google News