KORANJURI.COM – ASN di lingkungan Pemprov Bali dan Kabupaten/Kota sudah sepakat menggunakan tumbler. Hal itu untuk mengurangi penggunaan wadah minum berbahan plastik sekali pakai.
Namun, yang terjadi di Gianyar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan contoh buruk. Dalam Lomba Desa Adat Peduli Lingkungan masih ditemukan botol-botol minum berbahan plastik sekali pakai.
Semestinya, lomba yang bertujuan menciptakan lingkungan desa adat yang bersih dan lestari itu, lebih ketat mengawasi penggunaan kemasan plastik.
Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali Made Rentin menanggapi pelanggaran yang justru dilakukan oleh lembaga yang concern dengan kebersihan lingkungan.
“Pemerintah daerah seharusnya menjadi contoh dalam upaya pengurangan sampah plastik,” kata Made Rentin, Sabtu, 22 Februari 2025.
Rentin menambahkan, Pemprov Bali telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
Regulasi itu melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan pemerintahan, termasuk dalam kegiatan rapat dan acara seremonial.
Regulasi itu kemudian diperluas hingga Kabupaten/Kota, termasuk BUMD dan sekolah di Bali.
“Instruksinya sudah jelas tidak menyediakan air minum dalam kemasan plastik sekali pakai, sebagai gantinya bawa tumbler,” kata Rentin.
“Pemerintah harus jadi contoh terlebih dulu,” tambahnya. (Way)





