Suara Mayoritas Fraksi DPRD Bali Dukung Ranperda Penyertaan Modal BPD Bali

oleh
Rapat Paripurna ke-23 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Senin (19/1/2026) - foto: Ist

KORANJURI.COM – Fraksi-fraksi DPRD Bali mayoritas menyatakan setuju dengan Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Pandangan umum Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Provinsi Bali menyatakan, penguatan permodalan Bank BPD Bali merupakan langkah strategis di tengah tantangan dan konsolidasi industri perbankan nasional. 

I Gede Ghumi Asvatham, mewakili Fraksi Demokrat-NasDem juga mengapresiasi kebijakan optimalisasi aset tanah daerah di kawasan Nusa Dua yang memberikan manfaat fiskal lebih cepat melalui mekanisme pembayaran di muka.

“Hasilnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung penambahan penyertaan modal daerah pada Bank BPD Bali,” kata Gede Ghumi di gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Senin, 19 Januari 2026.

Agung Bagus Tri Candra Arka dari Fraksi Golkar membacakan pandangan, penambahan penyertaan modal daerah merupakan kebijakan strategis.

Investasi publik untuk bank daerah memberikan nilai tambah dan terukur bagi pembangunan ekonomi daerah.

“Fraksi Golkar mendorong agar kebijakan ini diiringi dengan penguatan tata kelola, profesionalisme manajemen, indikator kinerja yang jelas, serta mekanisme evaluasi dan pengawasan yang berkelanjutan,” kata Agung Bagus.

Sedangkan, I Wayan Tagel Winata dari Fraksi PDIP memaparkan pandangan umumnya. Fraksi PDI Perjuangan menilai kebijakan itu sebagai instrumen strategis dalam memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi Bali.

“Investasi publik harus menghasilkan dampak nyata, terukur, dan berkeadilan bagi masyarakat, tetap dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas dan prudent dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Tagel Winata.

I Wayan Subawa dari Fraksi Gerindra-PSI menyampaikan catatan penting yuridis, normatif, dan substantif terhadap Raperda yang diajukan oleh Gubernur Bali.

Subawa yang membacakan pandangan umum, menyoroti penggunaan istilah ‘penambahan penyertaan modal’ dalam judul Raperda.

Ia menilai perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sekaligus, meminta kejelasan konsistensi dasar hukum yang digunakan, dibandingkan dengan peraturan daerah sebelumnya yang mengatur penyertaan modal pada Bank BPD Bali.

“Penyertaan modal daerah harus dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya terkait perlindungan hak pemegang saham minoritas dan prinsip sinergi antar pemegang saham,” kata Subawa.

“Kami memberikan apresiasi terhadap kinerja Bank BPD Bali yang berada dalam kondisi sehat, dengan tingkat profitabilitas yang baik, kualitas aset yang terjaga, serta likuiditas dan permodalan yang memadai,” tambahnya. (*/Way)