Soroti Rencana PFII di Bali, Pakar-PHRI Ingatkan Risiko Kesenjangan Talenta dan Benturan Hukum

oleh
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat menggelar sosialisasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Denpasar, Bali, Jumat (10/7/2026) - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Bali menjadi kandidat kuat sebagai lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), yang saat ini regulasinya tengah digodok pemerintah pusat, dan RUU PFII ditargetkan selesai di akhir bulan Juli.

Pengurus PHRI Bali Trisno Nugroho mengatakan, dalam perspektif pariwisata, pusat keuangan global dapat menaikkan kelas pariwisata dari volume tourism menjadi value tourism

Trisno menambahkan, pengelolaan keuangan global memberikan dampak positif bagi destinasi. Pada tahun 2024, kontribusi perjalanan wisata global mencapai US$ 10,9 triliun dan menggerakkan 357 pekerjaan.

“Dampak yang diharapkan bagi Bali dari PFII ini bukan hanya jumlah izin dan aset asing tapi manfaat lokal. Tanpa manfaat lokal itu PFII hanya enklave,” kata Trisno Nugroho di Denpasar, Jumat (10/7) 2026).

Rencana membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi ambisi besar yang membutuhkan tata kelola yang baik. Menurut Trisno, risiko besar yang harus diantisipasi di antaranya, potensi munculnya talent gap.

Tanpa pendidikan dan sertifikasi, pekerjaan dapat diambil talenta dari luar. Termasuk, kepastian hukum yang perlu sinkron dengan sistem hukum nasional agar tidak memicu sengketa.

“Pusat keuangan hanya akan hidup jika Bali nyaman untuk bekerja, bertemu dan tinggal secara berkelanjutan,” kata Trisno Nugroho.

Ekonom yang juga pengurus PHRI Provinsi Bali Trisno Nugroho menjadi salah satu narasumber Focus Group Discussion (FGD) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), yang digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat di Denpasar, Jumat (10/7/2026).

Selain itu, Senior Executive Advisor Funbridge Globalisasi Investa (FGI) Agus Syabarrudin di Denpasar menyoroti, PFII wajib didesain sebagai jembatan yang menahan capital flight, menarik modal dunia dan menyalurkan pembiayaan pembangunan nasional secara merata.

“PFII tidak boleh menjadi kantong eksklusif kapitalis global. Pasal 33 ayat 3 menegaskan seluruh kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Di era moderen, kedaulatan bukan hanya tentang fisik bumi dan air tapi mencakup kapital dan likuidasi global,” kata Agus.

Berdasarkan pasal 248A UU P2SK Nomor 4 Tahun 2026, kata Agus, belum mengatur apakah PFII akan memiliki pengadilan mandiri, adopsi common law secara utuh, yang merupakan produk hukum asal Inggris.

Hingga, bagaimana pengawasan pencucian uang lintas batas, pengaturan detail tarif perpajakan serta, apakah di bawah kendali OJK atau dibentuk badan otonom baru.

“Rekomendasi utama PFII di antaranya, menyusun skema peradilan finansial khusus yang diakui Mahkamah Agung. Serta, untuk OJK dan LPS wajib merancang aturan penanganan bank global pailit sebelum lisensi dirilis,” kata Agus. (Way)