Sengketa Lahan, Pengusaha Wiet Soegito Ajukan Blokir 53 Obyek SHM dan Adukan Ke Bawas MA

oleh
Pengusaha Wiet Soegito bersama kuasa hukum I Wayan Adimawan, SH., MH - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Sengketa lahan di Kabupaten Bayuasin terhadap 53 objek Sertifikat Hak Milik (SHM) berbuntut pada pengaduan Panitera dan Hakim PTUN Palembang ke Badan Pengawas (BAWAS) Mahkamah Agung.

I Wayan Adimawan, SH., MH., selaku kuasa hukum pihak pengusaha Wiet Soegito mengatakan, kliennya berharap MA menilai pengaduan tersebut. Kliennya Wiet Soegito juga akan melayangkan surat kepada Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Selain itu, surat yang dilayangkan juga ditembuskan kepada Satgas Pemberantasan Mafia Pertanahan RI, serta menggugat pihak lain dalam sengketa tanah ini yakni, Milly dan Nani di Peradilan Perdata.

“Kita harus bahu-membahu memberantas mafia pertanahan yang melibatkan oknum pemerintahan, termasuk, upaya penyelundupan hukum melalui lembaga peradilan yang mengakibatkan sengketa pertanahan yang panjang serta mengambat investasi,” kata I Wayan Adimawan, SH., MH., dalam pernyataannya melalui video call, Rabu, 30 September 2020.

Adimawan menambahkan, pengaduan itu dilakukan atas dasar Putusan PTUN No.281/B/2020/PTUN.MDN yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap. Putusan itu diunggah melalui direktori putusan Mahkamah Agung pada tanggal 24 Juni 2020.

Sebelumnya, kata Wayan Adimawan, melalui kuasa hukum Wiet Soegito sebelumnya yakni, Syamsuddin Landie, SH bersama BPN Bayuasin, telah mengajukan permohonan Kasasi bernomor: 4/G/2019/PTUN.PLG tertanggal 11 Februari, yang diterima oleh panitera PTUN Palembang Agustin, SH., MH.

Berkas itu, kata Wayan Adimawan, kemudian dikirimkan kepada Panitera Mahkamah Agung dengan Nomor Surat Pengantar W1.TUN2/240/HK.06/III/2020 tertanggal 10 Maret 2020.

“Namun setelah sekian lama pihak Pak Wiet menunggu, kemudian dicek melalui direktori putusan3.mahkamahagung.go.id, ternyata Putusan PTUN No.281/B/2020/PTUN.MDN telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

“Kami tetap taat hukum, menjunjung tinggi marwah dan kehormatan peradilan sebagai warga negara yang mencari keadilan,” tambah Wayan Adimawan.

Wiet Soegito dalam keterangannya menjelaskan, pihaknya memandang perlu mengajukan blokir di BPN Kabupaten Bayuasin terhadap 53 objek Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah seluas kurang lebih 200 hektar.

Lahan itu, kata Wiet Soegito, dibeli dari masyarakat dihadapan Notaris/PPAT Ristiana, SH., di tahun 2008. kemudian dibaliknama atas nama Wiet Soegito dan keluarga.

“Saya menyerahkan permasalahan ini kepada kuasa hukum saya untuk mengurus sampai selesai,” kata Wiet Soegito melalui sambungan video call, Rabu, 30 September 2020.

Kuasa hukum Wiet Soegito Wayan Adimawan SH., MH., menjelaskan, sengketa berawal di tahun 2018 dan 2019 atas Surat pengakuan Hak (SPH).

“Saudara Milly dan Nani pada tahun 2018 dan tahun 2019 mendapatkan pengoperan hak di atas tanah hak milik pak Wiet dan keluarga, berdasarkan surat pengakuan hak (SPH). Kemudian, pada tahun 2019, menduduki dan menempati lahan hak milik Pak Wiet, sehingga tidak dapat dimanfaatkan,” jelas Wayan Adimawan.

Dalam perkembangannya, pihak Milly dan Nani menggugat BPN kabupaten Banyuasin di PTUN Palembang dengan nomor perkara No.4/G/2019/PTUN.PLG tanggal 18 September 2019. Putusan yang ada, sertifikat milik Wiet Soegito dan keluarga, sebagai Pihak Intervensi dalam perkara itu dibatalkan.

“Pada tingkat banding PTUN Medan dengan perkara nomor 281/B/2019/PTUN.MDN Pihak BPN Bayuasin dan Pak Wiet sebagai intervensi dikalahkan menguatkan putusan No.4/G/2019/PTUN.PLG. tertanggal 21 Januari 2020,” ujar Wayan Adimawan. (Way)

KORANJURI.com di Google News