Sengaja Hilangkan Paspor Jadi Modus WNA Nigeria Menghindari Pengawasan

oleh
Proses deportasi OAC (34) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai - foto: Ist

KORANJURI.COM – Sejumlah warga Nigeria sempat terjaring razia keimigrasian di kawasan Padangsambian Kelod, Denpasar barat, Bali, Rabu (29/5/2024) lalu.

Operasi tersebut berhasil mengamankan 24 warga asal benua Afrika. Dari sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh mereka, petugas mengendus kecurigaan para WNA itu sengaja menghilangkan paspor dan dokumen imigrasi.

“Dari seluruh WNA yang diamankan, delapan diantaranya, diketahui sengaja menghilangkan paspor untuk menyulitkan identifikasi pihak berwenang, termasuk mempersulit identifikasi keberadaan mereka,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Rabu, 9 Oktober 2024.

Salah satu WNA asal Nigeria OAC (34) sempat dibui selama sebulan akibat ada kesengajaan menghilangkan paspor. Dudy mengatakan, pria asing tersebut mengaku dokumen keimigrasiannya hilang saat perjalanan Jakarta-Bali pada Desember 2020.

Kasus itu kemudian dinaikkan hingga masuk persidangan di PN Denpasar. Dengan hasil putusan, OAC dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan atau hukuman denda sebesar Rp20.000.000.

Putusan PN Denpasar tertanggal 15 Agustus 2024 itu menyatakan, OAC melanggar pasal 116 juncto pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Perilakunya tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan,” kata Dudy.

Usai menjalan masa pidana penjara, OAC dipindah ke Rudenim Denpasar untuk menunggu proses deportasi.

Kemudian, pada 8 Oktober 2024, OAC dideportasi ke kampung halamannya di Nigeria. Ia diusir dari Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (Way)