Selundupkan Emas Rp26 Miliar ke Hongkong, WN Tiongkok Ditangkap di Bandara Bali

oleh
Bea Cukai Ngurah Rai menggelar keterangan pers pengungkapan penyelundupan emas batangan sebesar 10,4 kg oleh WNA asal Tiongkok, Rabu, 9 September 2026 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan ke luar negeri melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara | Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (6/9/2026).

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang Warga Negara (WN) Tiongkok berinisial ZG beserta barang bukti berupa 10,4 kg emas batangan atau cast bar dengan nilai diperkirakan mencapai Rp26 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan menjelaskan, dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 10 bungkusan
berwarna cokelat yang berisi 14 keping padatan berwarna kuning.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian, kepingan padatan itu merupakan logam mulia emas batangan. Selain mengamankan barang bukti, penindakan itu juga menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar.

“Barang tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping. Pelaku melekatkan barang di bagian tubuh sehingga tidak terlihat secara langsung. Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi petugas pada saat proses pemeriksaan,” jelas Wawan di Badung, Rabu, 9 September 2026.

Penindakan berawal dari informasi intelijen mengenai seorang penumpang maskapai Cathay Pacific berinisial ZG. WNA itu dijadwalkan berangkat dari Terminal Keberangkatan Internasional Bandara | Gusti Ngurah Rai menuju Hongkong pada 6 September 2026.

Bea Cukai Ngurah Rai kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Aviation Security, Imigrasi, serta petugas terkait di area boarding gate.

Sekaligus, melakukan pengamatan terhadap penumpang yang bersangkutan. Saat proses boarding, petugas mendapati gerak-gerik ZG yang mencurigakan.

Pemeriksaan kemudian dilakukan dan petugas menemukan sejumlah bungkusan berwarna cokelat yang diduga berisi logam mulia.

Untuk memastikan jenis dan kandungan barang, Bea Cukai Ngurah Rai melakukan pengujian melalui BLBC Surabaya Satuan Pelayanan Ngurah Rai.

Wawan mengatakan, berdasarkan sertifikat hasil pengujian, barang tersebut merupakan logam mulia berupa emas (Au) dengan kadar di atas 99%.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai Ngurah Rai berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ZG dijerat pasal pidana dengan sanksi 10 tahun kurungan penjara.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, lyan Rubiyanto mengatakan, penindakan merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Ngurah Rai dalam mengawasi lalu lintas keluar masuk barang dari wilayah Indonesia.

Pemerintah sendiri telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 17 November 2025.

“Ketentuan tersebut mengatur tarif bea keluar berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan emas, sebagai bagian dari kebijakan untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri,” kata Iyan. (Way)