KORANJURI.COM – Tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI/Polri, BPBD, Dinas Kesehatan serta bekerjasama dengan pecalang kembali melakukan penegakan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021, Senin (18/1/2021) malam.
Sidak jam malam dan disiplin protokol kesehatan (prokes) itu dilakukan dalam upaya menekan laju pandemi covid-19. Sidak ini juga merupakan aksi nyata Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali sejak tanggal 11 Januari 2021 lalu.
Tim dibagi menjadi 6 kelompok. Mereka menyasar kawasan Metro Denpasar, Sanur, Kuta-Seminyak, Kerobokan, Canggu hingga By Pass IB Mantra-Ketewel.
“Meski sudah berjalan lebih dari sepekan, nyatanya tim masih menemukan pelanggaran jam malam seperti yang terlihat di kawasan hiburan malam di Sanur,” kata Kepala Seksi Pengamanan dan Pengawalan Satpol PP Provinsi Bali Made Yudi Purnamadi.
Di lokasi inspeksi, sejumlah tempat hiburan sempat mengelabui petugas dengan mematikan lampu. Mereka beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan dalam aturan PPKM.
Di sebuah warung makan di Suwung, Denpasar Selatan, sekelompok muda-mudi kedapatan masih berkerumun hingga larut malam. Petugas pun membubarkan dan menutup warung tersebut, serta melakukan rapid test antigen secara acak.
Dirinya pun berharap selama pembatasan jam malam, masyarakat dan pelaku usaha bisa menahan diri guna bersama sama menekan laju angka infeksi covid-19 sesuai edaran yang diberlakukan .
Yudi berharap selama pembatasan jam malam, masyarakat dan pelaku usaha sebaiknya menahan diri demi menekan laju angka infeksi covid-19.
“Batasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum dan keramaian,” jelasnya. (Way)