Sebelum Dideportasi, Pria Rusia ini Diamankan Saat Mabuk Berat dan Tidur di Trotoar

oleh
Proses deportasi WNA asal Rusia berinisial AT dan akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Seorang pria berkewarganegaraan Rusia berinisial AT empat tahun tinggal di Bali dan berakhir dideportasi. Sepanjang tinggal di Pulau Dewata, pria asing itu kerap berulah.

Warga juga sering melaporkan pria asing itu karena berperilaku tidak sesuai dengan norma di masyarakat. Terakhir, ia kedapatan tidur di trotoar di Jalan Raya Peliatan, Ubud, Gianyar, dalam kondisi mabuk berat.

Polsek Ubud turun tangan untuk menangani laporan masyarakat terkait AT yang tertidur di trotoar lantaran kebanyakan mengkonsumsi alkohol.

“Polsek Ubud memberikan rekomendasi deportasi, karena memang yang bersangkutan sering membuat onar,” kata Kepala Kanwilkumham Bali Anggiat Napitupulu, Selasa, 4 Juli 2023.

Saat diamankan di Polsek Ubud, pria berkebangsaan Rusia itu mengaku mengkonsumsi mikol arak Bali karena cuaca dirasanya sangat panas. Kepada polisi, AT juga mengaku mengkonsumsi arak sebulan sekali.

“Pengakuannya, yang bersangkutan hanya minum arak sebulan sekali. Pada saat kejadian, ia merasa cuaca Bali yang panas membuatnya ingin meminum arak hingga mabuk berat,” kata Anggiat.

Diketahui, AT tiba di Indonesia sejak empat tahun lalu dengan menggunakan ITAS investor. Dalam pemeriksaan, pria asing itu juga mengaku paspornya hilang.

Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar mengambil alih penanganan orang asing bermasalah itu dengan menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

“Didetensi selama 39 hari dan kami berkoordinasi dengan Kedubes Rusia untuk penerbitan dokumen perjalanannya,” jelas Anggiat.

AT dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Senin, 3 Juli 2023 dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin, Moskow. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News