KORANJURI.COM – Petugas Satpol PP Kabupaten Purworejo, membongkar 8 bangunan liar tak berijin, yang berada di depan Terminal Purworejo, Selasa (03/11/2020).
Bangunan berbentuk kios itu dibongkar paksa menggunakan alat berat, karena berdiri di atas sebagian tanah milik desa, tanah makam, dan sebagian tanah milik BBWS. Pembongkaran dipimpin Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo.
“Kita terjunkan sekitar seratus petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, PSDA, PUPR, Dishub, kecamatan, dan pemdes setempat,” ujar Budi Wibowo, di sela-sela pembongkaran.
Sebelum dilakukan penertiban, jelas Budi Wibowo, dari instansi terkait sudah melakukan langkah sosialisasi, peringatan, dan penegasan.
Karena yang bersangkutan tidak melakukan pembongkaran mandiri, maka pembongkaran dilakukan petugas Satpol PP.
“Selain pembongkaran bangunan liar di depan terminal, kita juga lakukan pembongkaran cor (dak) di atas sungai di gang Afrikan,” jelas Budi Wibowo.
Dengan adanya pembongkaran ini, Budi Wibowo menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi terkait dengan aturan yang ada, bahwa bangunan harus beri IMB.
“Karena kalau sudah ber IMB itu, sudah tahu keabsahan dari bangunan itu,” pungkas Budi Wibowo. (Jon)