Satpol PP dan Damkar Purworejo Tangani 3.858 Pelanggaran Perda dan Perkada

oleh
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo Budi Wibowo bersama Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Wiworo DH. - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Selama tahun 2024, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo telah melakukan penindakan terhadap 3.858 Pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah).

Penindakan ini, diantaranya meliputi penindakan atau pelanggaran terkait pelacuran, miras, PKL, reklame, garis sempadan, pengaturan tempat usaha serta pembinaan PKL dan penyelenggaraan ketertiban, kebersihan, dan keindahan.

Terkait Pemadam Kebakaran, selama tahun 2024 dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo telah melakukan 75 kegiatan pemadaman kebakaran dan investigasi.

Untuk pelayanan penyelamatan dan non kebakaran sebanyak 398 kali kegiatan telah dilakukan, meliputi evakuasi sarang tawon, evakuasi ular, evakuasi cincin, evakuasi pohon tumbang, evakuasi laka air, evakuasi laka lantas penyelamatan hewan dan giat tugas dinas lainnya.

Bidang Damkar juga melakukan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat sebanyak 169 kali, meliputi pelatihan, edukasi dan sosialisasi serta pendataan sarana proteksi kebakaran gedung.

Hal itu disampaikan Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo Budi Wibowo, didampingi Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Wiworo DH dan Kabid Damkar Slamet, Jum’at (03/12/2024).

“Kita juga bertugas menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan menerjunkan personel yang terbagi menjadi shift pagi shift malam,” ujar Budi.

Selain itu, kata Budi, pihaknya juga membantu dalam hal pemungutan pajak-pajak daerah. Bersama BPKPAD melakukan intensifikasi pajak-pajak daerah seperti pajak restoran, pajak kos-kosan, pajak PBB dan lainnya.

Terkait Pilkada 2024, dari Satpol PP dan Damkar sudah bisa melaksanakan tugas dengan baik, monitoring pengamanan-pengamanan pilkada di TPS-TPS yang ada di wilayah Kabupaten Purworejo.

Tugas rutin terkait dengan penertiban reklame-reklame yang melanggar aturan, salah pasang dan tak ada ijinnya, serta dalam penegakan perda terkait miras, karaoke dan tempat-tempat yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan masyarakat, juga dilakukan.

“Harapan di 2025, kita bisa meningkatkan lagi terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas kita,” pungkas Budi. (Jon)