Samsat Purworejo Mulai Pungut Pajak Alat Berat

oleh
Kepala UPPD Kabupaten Purworejo Moch.Sri Hartono, S.H. - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Samsat Purworejo akan mulai memungut Pajak Alat Berat (PAB) di akhir tahun 2024 ini.

Sebelum PAB ini mulai dipungut, dari Samsat Purworejo telah melakukan sosialisasi dan pendataan serta pendaftaran dari perusahaan.

“Survei sudah dilakukan di lapangan atau perusahaan-perusahaan yang memiliki alat berat sekaligus kelengkapan data dokumennya seperti foto, faktur, kwitansi, uji Riksa atau lainnya,” jelas Kepala UPPD Kabupaten Purworejo Moch.Sri Hartono, S.H., Kamis (21/11/2024).

Menurut Hartono, subyek atau wajib pajaknya adalah badan atau pribadi yang memiliki dan atau yang menguasai alat berat.

Pihaknya, kata Hartono, sudah melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan atau pelaku usaha. Harapannya dengan sosialisasi ini masyarakat pada umumnya dan khususnya pengusaha yang memiliki dan atau menguasai pajak alat berat bisa menerima.

Dalam hal ini, dari Samsat Purworejo juga tidak semata-mata hanya melakukan pemungutan secara tiba-tiba, tapi melalui proses secara bertahap.

“Kita harapkan bisa dipungut tahun ini, sambil menunggu peraturan tentang nilai jual alat berat yg ,” ungkap Hartono.

Untuk tarif PAB ini hanya 0,2 % (maksimal) dari nilai jual alat berat tersebut atau NJAB (nilai jual alat berat) dan dipungut setahun sekali.

Jadi, kata Hartono, beda jenis dan harga jualnya, pajak yang dipungut besarannya bisa tidak sama. NJAB ini juga tergantung dari tahun buat alat berat tersebut dan mereknya.

Teknis pemungutannya, apabila sudah ada NJAB nya, dari pihak Samsat akan melakukan konfirmasi dengan datang ke perusahaan atau pelaku usaha untuk memberitahukan dahulu bahwa pajak yang akan dibayar sekian jumlahnya.

Jika pajak sudah bayar, maka dari Samsat Purworejo akan memberikan tanda semacam sticker, bahwa alat berat tersebut sudah membayar pajak.

“Sementara baru ada 10 perusahaan yang mengirimkan data. Dari data yang masuk, baru ada sekitar 15 alat berat dari berbagai jenis. Jumlah ini masih bisa bertambah lagi,” terang Hartono sambil menjelaskan bahwa target dari PAB ini se Jateng untuk tahun 2024 Rp 30 juta.

Harapannya dengan PAB ini bisa menambah PAD terutama dari sektor pajak daerah. Menurut Hartono, karena kedepannya semua akan memakai alat berat untuk pengganti tenaga manusia dan ini suatu potensi untuk menambah pajak.

PAB ini, sebut Hartono,yang dikecualikan dari obyek PAB adalah:
1.Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah Pusat.

2. Alat berat yang dimiliki dan /dikuasai oleh pemerintah daerah dan TNI/Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Juga Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah Kabupaten/Kota.

Untuk jenis-jenis alat berat ini meliputi Excavator, Excavator grapple, backhoe, Bulldozer, Loader, tracktor, grader, concrete paver, asphalt paver, asphalt finisher, compactor roller, forklift, lift truck, reach stacker, tele handlers, hand lift/hand pallet.

Disampaikan, bahwa pajak alat berat ini sudah pernah dipungut oleh Pemprov berdasarkan undang-undang no 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam pemungutannya menjadi satu dengan Pajak Kendaraan Bermotor.

Karena ada suatu gugatan akhirnya dihentikan. Melalui keputusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017, salah satu keputusan MK tersebut memerintahkan pembentukan UU untuk mengubah UU PDRD atas alat besar dan alat berat yg pada prinsipnya dapat dipungut PAB.

Pemerintah akhirnya mengeluarkan UU no 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mengatur salah satunya tentang PAB.

UU No.1 th. 2022 tersebut, akan berlaku 2025 sedangkan untuk pemungutan Pajak alat Berat berlaku mulai tahun 2024. Pemungutan dilakukan oleh Pemprov dalam hal ini melalui UPPD di masing-masing kabupaten/kota.

Dasar pelaksanaan:
1. Peraturan pemerintah no 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pelaksanaan UU no 1 tahun 2022 dan ditindaklanjuti dengan
2. Perda no 12 tahun 2023 tentang pajak dan Retribusi Daerah Jateng
3. Peraturan gubernur nomor 64 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan Perda tersebut, dan
4. Peraturan kepala badan no 6 tahun 2024 tentang petunjuk teknis pemungutan pajak alat berat. (Jon)