Samsat Purworejo Kini Buka Pelayanan Malam

oleh
Kantor UPPD Purworejo - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Mulai 1 September 2023, Samsat Purworejo membuka pelayanan pada malam hari. Program Pelayanan Samsat Malam ini, hanya berlangsung di Samsat Induk. Buka setiap hari dari Senin hingga Jum’at, mulai jam 18.00 WIB hingga 20.00 WIB, Pelayanan Samsat Malam hanya melayani pajak tahunan untuk semua jenis kendaraan.

Kepala UPPD Kabupaten Purworejo Moch.Sri Hartono, S.H., menyebut, Pelayanan Samsat Malam merupakan upaya dalam rangka untuk optimalisasi penerimaan pajak kendaraan.

Diakui oleh Hartono, bahwa program ini merupakan hal baru dan masyarakat banyak yang belum mengetahui. Karena itu sosialisasi terus dilakukan, baik melalui media ataupun secara gethok tular.

“Karena masih baru, rata-rata per malam sekitar 10 obyek pajak,” ujar Hartono, Kamis (30/11/2023).

Dalam pelayanan samsat malam ini, kata Hartono, persyaratannya cukup mudah, yakni hanya dengan membawa STNK dan KTP asli, tanpa foto kopi.

Diharapkan oleh Hartono, bagi wajib pajak yang siang hari sibuk dengan rutinitas pekerjaan, bisa memanfaatkan Pelayanan Samsat Malam ini. Dengan pelayanan malam, lebih nyaman, lebih fresh sekalian bisa dimanfaatkan untuk jalan-jalan malam atau refreshing bersama keluarga.

“Bagi masyarakat yang sibuk di hari-hari kerja bisa juga memanfaatkan layanan Sambalado (Samsat Bersama Layanan di Jodo) setiap Sabtu sore dan Samsat Car Free Day setiap Minggu pagi,” ungkap Hartono.

Disampaikan pula, bahwa dari Pemprov Jateng meluncurkan program pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor tahap ketiga yang dimulai 15 Nopember 2023 hingga 22 Desember 2023 untuk semua jenis kendaraan bermotor.

Untuk UPPD Kabupaten Purworejo di tahun 2023 ini, menurut Hartono, ditargetkan pendapatan Rp 95.731.000.000,-. Hingga 29 Nopember 2023, hasil pencapaiannya berdasarkan realisasi mencapai 88, 60 persen dan berdasarkan potensi pencapaiannya 82 persen.

“Namun kita optimis, hingga akhir Desember target bisa tercapai,” tandas Hartono.

Dengan adanya penambahan jam layanan di malam hari serta adanya program bebas denda administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, jelas Hartono, diharapkan bisa tercapai target pendapatan yang sudah ditentukan.

“Juga diharapkan adanya peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor, karena bebas denda administrasi tersebut bisa memberikan rangsangan pada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang telah dimilikinya,” kata Hartono. (Jon)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS