KORANJURI.COM – Ribuan botol miras ilegal dimusnahkan di lapangan Puputan Renon, Denpasar, Selasa, 6 Juni 2018. Miras tersebut merupakan barang bukti yang disita polisi selama pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi Agung 2018 yang digelar selama 21 hari dari 27 April-17 Mei 2018.
Jumlah total minuman beralkohol yang dimusnahkan sebanyak 2.137 botol dan 4.392,1 liter yang terdiri dari, 196,1 liter tuak, 145 botol arak seberat 4.196 liter, 132 botol mix, 300 botol wine, 1.200 botol mixmax dan 360 botol bir.
Wakapolda Bali Brigjen I Wayan Sunarta memimpin pemusnahan tersebut.
“Ini sangat berdampak pada generasi muda dan sudah banyak contoh peristiwa yang berkaitan dengan miras,” jelas Brigjen Wayan Sunarta, Selasa, 6 Juni 2018.
Secara simbolis, Wakapolda Bali memecahkan satu botol minuman keras, kemudian ribuan botol siap dihancurkan digilas dengan stoom walls hingga lumat.
Sedangkan ribuan liter arak maupun tuak dikeluarkan dari kemasan botol air mineral dan dituangkan di sepanjang drainase. Aroma alkohol terasa menusuk tajam.
Selain pemusnahan barang bukti miras ilegal, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bali menghibahkan sarana penanggulangan kecelakaan kepada Dirlantas Polda Bali. Berita acara serah terima dilakukan antara Kepala PT Jasa Raharja Huntal Parulian S. bersama Dirlantas Polda Bali, Kombes Pol Anak Agung Made Sudana.
Sarana penanggulangan bencana yang dihibahkan berupa helm, traffic cone, barikade, jas hujan, senter polisi, tenda kerucut, stick cone, tenda pos polisi, tenda payung dan rompi scothlite. (Way)