KORANJURI.COM – Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 26,7 kg dan 900 cartridge rokok elektrik yang diduga mengandung narkoba.
Untuk mengelabui petugas, puluhan kilogram sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam ban kendaraan yang diangkut menggunakan mobil towing. Nilai narkoba tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp25,9 miliar.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan, seluruh narkoba itu dimasukkan ke dalam dua ban.
“Satu ban diletakkan di atas kendaraan, sedangkan satu lainnya dijadikan ban serep di bagian bawah mobil,” kata Wisnu, Jumat, 20 Maret 2026.
Menurutnya, modus yang digunakan pelaku tergolong unik. Karena, memanfaatkan bagian kendaraan yang jarang dicurigai. Pelaku berupaya menyamarkan barang bukti agar lolos dari pengawasan petugas
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung menambahkan, pengungkapan kasus itu dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026 di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Pelaku memanfaatkan situasi saat petugas tengah fokus pada pengamanan arus mudik dalam rangka Operasi Ketupat Jaya 2026.
“Ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus berupaya mencari celah dan beradaptasi dengan kondisi di lapangan,” ujar Reynold.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa kendaraan, telepon genggam, serta media penyimpanan.
Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat dalam kasus narkotika.
Ia juga diduga sudah berulang kali melakukan pengiriman barang haram dengan pola serupa.
Dalam periode yang sama, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga mengungkap 14 kasus peredaran obat keras daftar G di sejumlah wilayah rawan.
Dari pengungkapan yang dilakukan, polisi mengamankan 14 tersangka dengan barang bukti sebanyak 35.143 butir obat berbahaya.
Kasus obat keras itu tersebar di sejumlah wilayah antara lain, Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, dan Johar Baru.
“Obat-obatan tersebut semestinya digunakan sesuai ketentuan medis, namun disalahgunakan,” kata Reynold. (Thalib)






