KORANJURI.COM – PT Bali Turtle Island Development (BTID) memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, Senin, 23 Februari 2026.
Dalam pertemuan itu, pihak BTID yang salah satunya diwakili oleh Head of Legal BTID Yossy Sulistyorini memenyampaikan perizinan yang ada sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami di BTID mematuhi peraturan yang berlaku pada saat itu. Seperti diketahui, KEK Kura Kura Bali sebagai kawasan strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini peraturan pemerintah No. 23/2023 tentang KEK Kura Kura Bali,” kata Yosi di gedung DPRD Bali.
Pihaknya berharap, penjelasan yang sudah disampaikan secara komprehensif sudah clear. Yosi menekankan, pemerintah membuat peraturan tentang KEK dengan sejumlah kajian menyeluruh, termasuk kajian lahan.
Proses pelepasan kawasan hutan produksi tersebut telah dimulai sejak 1997. Perizinan itu terbit jauh sebelum ada penetapan Kura Kura Bali sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Dalam RDP Pansus TRAP DPRD Bali itu, pejabat di Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah VIII Denpasar Nyoman Gde Gita Yogi Dharma mengatakan, pelepasan kawasan hutan produksi itu melalui mekanisme tukar guling atau ruislag yang sah secara hukum.
Luas kawasan hutan produksi yang dilepaskan untuk pengembangan pariwisata atas nama PT Bali Turtle Island Development seluas 62,14 hektar.
Di Kabupaten Jembrana, tanah penukar berlokasi di Desa Loloan Timur dan Desa Budeng seluas 44 hektar. Di Kabupaten Karangasem, lahan penukar berlokasi di Desa Batu Ringgit, Dukuh, Tulamben, Kubu dan Desa Sebudi, Selat, Karangasem seluas 40,20 hektar. (Way)





