Razia WNA di Bali Sasar Penginapan dan Kos-Kosan, 312 Orang Terjaring

oleh
Satgas Bali Becik melakukan razia WNA dengan menyasar penginapan dan kos-kosan di wilayah Bali - foto: Ist

KORANJURI.COM – 312 WNA di Bali terjaring operasi yang dilakukan Kantor Imigrasi di wilayah Bali. Operasi dengan sandi Bali Becik digelar sepanjang periode 19 hingga 21 Mei 2025.

Operasi menyasar 62 lokasi penginapan. Dari jumlah tersebut didapati 23 orang WNA bermasalah, 14 di antaranya menyalahgunakan izin tinggal.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, dari WNA yang terjaring, delapan di antaranya didetensi di Rudenim Denpasar.

Yuldi mengatakan, satu orang asing itu tidak dapat menunjukkan paspor, tiga orang terindikasi menyalahgunakan izin tinggal dan empat lainnya overstay lebih dari 60 hari.

Sedangkan, WNA lainnya ditahan paspornya untuk diperiksa karena kelalaian melaporkan perubahan alamat dan penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, enam WNA dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

“Dalam operasi ini kami ada dua orang WNA yang diduga menjadi investor fiktif yang akan kami dalami kasusnya lebih lanjut,” kata Yuldi Yusman, Jumat (23/5/2025).

Sebelumnya, tim satgas Bali Becik melakukan pengawasan di wilayah Legian, Kuta kawasan Pecatu. Tim gabungan yang terdiri dari Satgas dari Kanim Ngurah Rai, Satpol PP Kabupaten Badung dan Pecalang, menyasar homestay, vila dan hotel.

Dalam operasi itu, Kantor Imigrasi Denpasar melakukan pengawasan di wilayah Pemecutan Kelod, Denpasar Barat dan Sanur, Denpasar Selatan. Objek pengawasan berupa kos-kosan, homestay, vila, guest house, dan apartemen.

Sedangkan, Kantor Imigrasi Singaraja melakukan pengawasan di wilayah Purwakerthi, Amed, Abang, Kabupaten Karangasem serta Uma Anyar dan Anturan, Kabupaten Buleleng. Tim menyasar kos-kosan, homestay, vila dan diving center.

Yuldi menambahkan, Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian mengamanatkan pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta oleh Petugas Imigrasi.

Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, terdapat ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta,” jelas Yuldi Yusman. (Way)