KORANJURI.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali dan tim gabungan menggagalkan upaya pengangkutan burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai.
Total 1.424 ekor burung yang ditemukan di jasa titipan melalui bus antar kota antar provinsi. Di Pelabuhan Gilimanuk, petugas menemukan 3 boks berisi burung yang diangkut menggunakan bus dengan tujuan Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/5/2026) petang.
Pada hari yang sama, di pelabuhan Padangbai, Karangasem, petugas gabungan juga menggelar razia dan menemukan 14 keranjang berisi 1.392 ekor burung. Kendaraan tersebut diketahui berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan tujuan Situbondo dan Klaten.
Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko mengatakan, seluruh unggas itu merupakan satwa tidak dilindungi namun diangkut tanpa kelengkapan dokumen.
“Ribuan burung liar itu diseberangkan tanpa ada pemiliknya, hanya dititipkan melalui jasa angkut bus antar provinsi,” kata Moko di Denpasar, Jumat, 15 Mei 2026.
Moko mengatakan, meski bukan satwa dilindungi tapi tetap membutuhkan dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) yang diterbitkan oleh Balai KSDA, sebagai bukti legalitas asal-usul satwa.
Menurutnya, SATS-DN penting untuk memastikan peredaran satwa dilakukan secara sah, tidak berasal dari perburuan liar.
“SATS-DN menjadi instrumen pengawasan pemerintah dalam mengendalikan lalu lintas satwa antar daerah,” kata Moko.
Burung yang diangkut di Pelabuhan Gilimanuk di antaranya berjenis, Kacamata Bali, Sikatan Rimba Dada Coklat, Cinenen Jawa, Perenjak Jawa atau Ciblek dan Anis Merah.
Sedangkan di Pelabuhan Padangbai, jenis Kepodang, Perenjak Jawa atau Ciblek, Opior Jambul,bKacamata lombok, Kacamata Wallacea, Cucak Kombo, burung Madu Sriganti, Cinenen pisang, Cabai Gunung dan Cendet.
“Kami menemukan burung-burung dalam kondisi hidup dan ada juga yang masih anakan. Sementara, kami titipkan kepada Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (YJSI) sebelum nantinya dapat dilepasliarkan,” kata Moko.
Sementara, burung hasil temuan di Pelabuhan Padangbai dikembalikan ke wilayah NTB dan kembali dilepas ke habitat alaminya di Taman Wisata Alam (TWA) Suranadi, Lombok Barat. (Way)
