KORANJURI.COM – Sepanjang 2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kejahatan Curat, Curas dan Curanmor (3C). Dalam kasus kejahatan tersebut, polisi mengamankan 103 orang tersangka.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan itu terdiri dari 171 laporan polisi. Dengan rincian kasus, 86 perkara curat, 10 perkara curas, dan 75 perkara curanmor.
“Tiga belas di antaranya merupakan kasus yang sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik,” kata Budi Hermanto di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2026.
Polisi juga menyita barang bukti yang digunakan oleh para pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan mereka. Barang bukti yang diamankan meliputi 53 unit kendaraan roda dua, 4 unit kendaraan roda empat.
65 unit telepon genggam berbagai merek. 8 bilah senjata tajam, serta 5 pucuk senjata api beserta 27 butir peluru.
“Penyidik juga telah mengamankan sejumlah rekaman CCTV dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP) guna memperkuat alat bukti primer,” jelasnya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin menambahkan, pengungkapan itu berkat jajarannya dalam menjaga keamanan ibukota selama 24 jam penuh.
Polda Metro Jaya telah menyiapkan Tim Pemburu Begal yang siap beraksi 24 jam. Petugas yang ada disiagakan dan disebar di titik-titik rawan kriminalitas.
“Jika terjadi gangguan kejahatan jalanan tim dengan cepat memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” kata Iman Imanuddin.
Para tersangka dijerat dengan dengan KUHP Baru dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Termasuk pasal kepemilikan senjata ilegal.
“Proses penyidikannya tetap mengacu pada hukum acara dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 serta aturan penyesuaian dalam UU Nomor 1 Tahun 2026,” jelasnya. (Thalib)
