KORANJURI.COM – Dalam rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim khusus, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, Putri diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Status tersangka Putri Candrawathi dilakukan dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara. Saat kejadian, Putri berada di lokasi kejadian.
“Tadi malam sampai pagi, sudah dilakukan kegiatan pemeriksaan konfrontir, disampaikan ketua Tim bahwa ibu PC ditetapkan tersangka,” kata Brigjen Andi dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Andi menjelaskan, sebelumnya Putri berhalangan hadir untuk dilakukan pemeriksaan dikarenakan sakit. Namun, penyidik tetap melakukan gelar perkara tanpa kehadiran yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan (Putri) diperiksa 3 kali. Seyogyanya, kemarin diperiksa tapi muncul surat sakit dari dokter PC dan meminta istirahat 7 hari, tanpa kehadiran yang bersangkutan, penyidik melakukan gelar perkara,” ujarnya.
“Berdasarkan dua alat bukti pertama keterangan saksi dan bukti elektronik CCTV di Saguling maupun di dekat TKP yang selama ini jadi pertanyaan publik, diperoleh DVR (CCTV) Pos Satpam,” kata Andi.
Dari CCTV itu menunjukkan PC berada di TKP sejak di Saguling sampai Duren Tiga. Andi menambahkan, PC juga terlibat kegiatan bagian perencanaan pembunuhan terhadap Brigadit J.
“Kemarin harusnya diperiksa, tapi sakit ada surat dari dokter, jadi tak ada penangkapan (penahanan),” ujarnya.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi akan dijerat dengan pasal 340, subsider 338, juncto 55 juncto 56 KUHP. (Bob)





