PPKM Darurat, Polsek Bayan Batasi Jam Operasional Pertokoan dan Minimarket

oleh
Kapolsek Bayan Iptu Sarbini, SH, saat melakukan himbauan tentang pembatasan jam operasional di sebuah pusat perbelanjaan - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Untuk mendukung PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro Darurat di wilayah Kabupaten Purworejo, dari tanggal 3-20 Juli 2021, jajaran Polsek Bayan membatasi jam operasional pertokoan dan minimarket.

Untuk pertokoan, minimarket, maupun pusat perbelanjaan, hanya boleh buka hingga jam 20.00 WIB. Jumlah pengunjung juga dibatasi.

“Kita secara rutin mensosialisasikan hal tersebut. Masyarakat menerima dan selama ini wilayah Bayan selalu mematuhi protokol kesehatan,” jelas Kapolsek Bayan, Iptu Sarbini, SH, Selasa (06/07/2021).

Himbauan juga ditujukan pada penjual makanan ataupun rumah makan, untuk tidak menyediakan makan di tempat. Makanan bisa dipesan terlebih dahulu lalu diambil, atau beli dibungkus dan dibawa pulang.

Menurut Sarbini, tiap hari jajarannya bekerjasama dengan Koramil Bayan dan Satpol PP selalu melakukan himbauan tersebut, selama berlangsungnya PPKM darurat ini.

Pihaknya juga selalu melalukan operasi yustisi, disertai himbauan pada masyarakat untuk selalu mematuhi prokes.

“Kita berharap, dengan PPKM ini bisa untuk memutus mata rantai perkembangan/penularan Covid-19 di wilayah Bayan,” pungkas Sarbini. (Jon)

KORANJURI.com di Google News