Polsus Pemasyarakatan Kelas I Tangerang Urung Diperiksa Karena Sakit

oleh
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memantau kondisi Lapas Kelas I Tangerang pasca kebakaran salah satu blok yang menewaskan 41 orang narapidana - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Jumat, 17 September 2021.

“Jadi jadwal hari ini memang ada pemeriksaan beberapa saksi-saksi lagi. Termasuk beberapa saksi tambahan dari yang sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat, 17 September 2021.

Dikatakan, dari sejumlah saksi tambahan itu diagendakan juga memeriksa Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas). Namun urung dilakukan karena yang bersangkutan sedang sakit.

Sampai saat ini, kata Yusri, polisi bersama tim Labfor masih melakukan olah TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti baru.

Sementara, Dirkrimum Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, polisi telah memeriksa 34 saksi dalam kasus terbakarnya blok di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Polisi menyiapkan pasal berlapis dalam peristiwa kebakaran itu yakni, pasal 187-188 KUHP yang berorientasi kepada api yang jadi penyebab kebakaran. Kedua, pasal 359 KUHP yang merujuk pada matinya seseorang.

“Jadi ada dua peristiwa yang jadi objek penyidik pertama yakni pasal 187-188,” kata Tubagus Ade Hidayat. (Bob)

KORANJURI.com di Google News