KORANJURI.COM – Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku penggiringan opini negatif dalam status media sosial.
Ketiga tersangka masing-masing IAS (26) ditangkap di Salatiga, Jawa Tengah, EW (29) ditangkap di Sumber Rejo, Balikpapan, Kalimantan Timur dan AM (21) ditangkap di Cibolang, Sukabumi, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan, tersangka EW mengunggah berita bohong dan mengirim direct message kepada akun @Aksrlfess berupa gambar baju bekas sitaan.
“Direct message itu disertai kata-kata gak usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan, nanti dibawa pulang, resiko punya AA kerja di Ditreskrimsus ya begini,” kata Aulia, Kamis, 6 April 2023.
Menurut Aulia, EW melakukan ini karena ada ketidaksukaan atau kebencian terhadap Polri. Hal itu dipengaruhi banyaknya pemberitaan negatif terhadap Polri di media sosial.
Status yang diunggah pelaku dilihat sebanyak 1,8 juta kali, 3.884 kali retweets, 2.065 kali komentar, dan 21 ribu kali disukai pada media sosial twitter @Aksrlfess.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo menjelaskan, opini negatif itu mengandung kalimat bohong.
“Ada kalimat fake atau bohong dengan kalimat tidak usah beli baju lebaran di kantor banyak barang sitaan, nanti dibawa pulang punya AA,” kata Trunoyudo.
Tersangka dijerat pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS





