KORANJURI.COM – Polisi mengungkap kasus pembunuhan berencana di Jatisampurna, Bekasi pada Jumat (29/5/2022). Korban berinisial DN (27/perempuan) dengan tersangka NU (24/perempuan).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan tersangka NU melakukan pembunuhan karena sakit hati melihat percakapan mesra via WhatsApp (WA) antara korban DN dengan suaminya yang berinisial IDG.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan dan pengakuan dari tersangka bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan berencana ini tanpa bantuan pihak lain,” ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (18/5/2022).
Sebelum melakukan pembunuhan, tersangka lebih dulu memperingatkan sang suami dan korban agar tidak lagi berhubungan. Namun, peringatan tersebut tak diindahkan sehingga terjadilah pembunuhan tersebut.
Zulpan mengatakan, tersangka mengetahui resiko dari perbuatannya untuk membunuh korban. Ia pun mengaku menyesal telah melakukan aksi pembunuhan tersebut.
“Tersangka menyesal, setelah melakukan pembunuhan dia menyesal,” kata Zulpan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Kompol Ivan dan Kasubdit Penmas Polda Metro Kompol Agung.
Endra Zulpan menambahkan, saat kejadian, korban dijemput tersangka di halte Taman Mini. Setibanya di TKP, sambil duduk di atas motor, tersangka memukul kepala korban dengan benda tumpul sebanyak lima kalobdari arah belakang.
Setelah tak berdaya, korban dilukai dengan senjata tajam di bagian tubuh yang vital. Untuk mengelabui, pelaku mengeluarkan pakaian yang telah disiapkan, dengan maksud, agar tidak seperti korban pembunuhan.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,” kata Endra. (Bob)