KORANJURI.COM – Suwarto, Ketua Paguyuban kepala desa se-Kabupaten Purworejo (Polosoro) meminta aparat penegak hukum segera memproses dugaan tindakan premanisme di Desa Sawangan.
Permintaan Suwarto ini menindaklanjuti adanya sekelompok warga Desa Sawangan, Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo, yang mengamuk hingga melakukan perusakan sejumlah fasilitas milik pemerintah desa setempat pada 5 Maret 2025 lalu.
“Kami minta kepada aparat penegak hukum khususnya aparat kepolisian segera menindak sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai aksi premanisme di desa Sawangan kembali terulang,” kata Suwarto, Kamis (10/04/2025).
Setelah adanya dugaan aksi premanisme itu, sebut Suwarto, kepala dan perangkat desa Sawangan trauma. Bahkan hingga saat ini aktivitas pelayanan tidak berjalan normal.
“Kasihan para kepala dan perangkat desa tidak bisa bekerja. Mereka masih takut dan trauma,” kata Suwarto.
Adi Putra Cesario, selaku kuasa hukum Kades Sawangan (Sugiri) mengutarakan, aksi perusakan tersebut terjadi lantaran warga tidak puas atas jawaban Pemdes terkait tuntutan mereka.
Peristiwa itu terjadi dalam kegiatan audiensi antara warga bersama pemerintah desa. Pertemuan itu merupakan audiensi kelima setelah sebelumnya kegiatan yang sama sudah pernah dilakukan.
“Itu terjadi saat audensi, mereka tidak terima dengan jawaban yang diberikan klien kami,” ujar Adi Putra, Kamis (10/04/2025).
Ia menerangkan bahwa, sejatinya Pemdes Sawangan menerima semua tuntutan dan aspirasi warga dalam audiensi itu, namun warga belum puas dengan jawaban Pemdes dan sangat disayangkan mereka justru melakukan aksi premanisme di kantor balai desa
Saat itu, terang Adi Putra, sekelompok masyarakat itu meminta saudara Tukiman selaku TPK mengembalikan uang dengan nilai total Rp35 juta. Dengan rincian 20 juta merupakan dana BUMDes dan 15 juta merupak denda.
Dalam audiensi itu Pemdes sudah berusaha memberi penjelasan secara gamblang sekaligus memberikan surat pertanggungjawaban. Tapi warga ngotot agar Tukiman mengembalikan dana itu.
“Mereka juga menyampaikan tuntutan soal Pamsimas tapi, utang material sebesar Rp20 juta sekian. Sudah, semua sudah dijelaskan lengkap dengan surat pertanggungjawaban,” ujarnya lagi.
Sebagai praktisi hukum, Adi Putra berpandangan bahwa Pemdes Sawangan sudah maksimal melakukan transparansi. Selain itu Pemdes pun sangat terbuka terhadap saran dan kritik yang diberikan warganya.
Menurutnya, Pemdes Sawangan tidak anti kritik, sama sekali tidak, tapi harus dilakukan dengan cara yang benar bukan dengan amarah dan perusakan.
Jauh dari pada itu, Kepala Desa Sawangan pun mempersilahkan warga untuk menyampaikan aduan atau laporan ke aparat penegak hukum jika memang ada dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan di lingkup pemerintah desa.
Menyusul peristiwa tersebut, pihaknya tunduk dan patuh terhadap hukum. Pemdes juga tegak lurus dengan instruksi Gubernur Jawa Tengah untuk menghapus aksi premanisme. Kejadian itu sudah dilaporkan ke Polres Purworejo.
“Pasca kejadian itu roda pemerintahan di Desa Sawangan saat ini belum berjalan normal, perangkat juga masih ada yang trauma,” imbuhnya. (Jon)





