KORANJURI.COM – Peredaran narkoba jaringan Timur Tengah berhasil dibongkar Polda Metro Jaya di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menemukan 196 bungkus sabu-sabu seberat 202 kg. Polisi mengamankan 10 tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 10 orang yang diamankan itu masih terkait dengan pengungkapan di Serpong pada bulan Januari 2020.
“Ini juga terkait dengan pengungkapan 800 kg sabu-sabu di Serang, Banten pada bulan Mei 2020,” jelas Yusri, Rabu, 23 Desember 2020.
Yusri menambahkan, peredaran kristal narkoba itu dikendalikan oleh jaringan Internasional dan masih dalam pengembangan.
Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Selasa, 22 Desember 2020 oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan
Satgassus Polri.
Tersangka yang ditangkap dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Bob)