KORANJURI.COM – 131 kilogram sabu-sabu dibongkar oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan dari jaringan Sumatera-Jawa-Jakarta. Pelaku mengemas pengiriman melalui truk fuso.
Narkoba itu dikemas dalam 131 paket plastik bening yang dilapisi dengan batu bata merah.
“Pengungkapannya tanggal 30 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 WIB,” jelas Kasat Resnarkoba Kompol J. Vivick Tjangkung, Senin, 3 Agustus 2020.
Dijelaskan, sebelumnya polisi memperoleh informasi akan ada pengiriman sabu-sabu oleh jaringan Sumatera-Jawa melalui Jakarta.
Tim Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyanggongan dan penggerebekan di Jalan Panjang Cipulir RW 9, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Vivick mengatakan, pihaknya menangkap dua pelaku berinisial AP als Bedul dan HG alias Bonges, berikut barang bukti berupa 6 buah tas berisi 13 bungkus plastik bening berisi narkoba.
Tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana maksimal mati. (Way)