KORANJURI.COM – Selebgram Gusti Ayu Dewanti alias Dea (24) mengaku mendapatkan keuntungan Rp 20 juta per bulan untuk konten pornografi yang dijual di situs OnlyFans. Dea sudah mendistribusikan konten porno sejak setahun lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya masih melakukan penelusuran kemungkinan adanya situs lain yang digunakan untuk menjual konten pornografi.
“Konten ini sedang kami dalami,” kata Auliansyah di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Menurutnya, Dea mengaku hanya menyebarkan ke situs OnlyFans. Selain itu, penyidik Ditreskrimsus juga akan memeriksa lawan main Dea OnlyFans dalam video porno tersebut.
Dalam kasus ini, Dea ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal pornografi. (Bob)