KORANJURI.COM – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pelaku dalam jaringan kejahatan scamming. Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan saham fiktif melalui aplikasi.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto GM. Pasaribu mengatakan, para pelaku melibatkan WNI dan WNA.
“Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/1061/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Februari 2025, yang dilaporkan oleh korban berinisial ANS,” kata Roberto di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
ANS merupakan WNI yang mengalami kerugian Rp1.456.100.000. Berdasarkan hasil penyidikan, teridentifikasi pula ada 8 laporan lain dari Polda Metro Jaya, Polda Jatim, dan Polda DIY.
“Jadi total kerugian mencapai lebih dari Rp18,3 miliar,” tambah Kombes Pol Roberto.
Dalam kasus itu, pelaku membuat PT fiktif untuk meyakinkan korban agar mau berinvestasi melalui aplikasi palsu. Aplikasi itu menyerupai platform perdagangan saham resmi.
Salah satu aplikasi palsu yang digunakan adalah ‘Morgan Asset Group LTD’. Di situ, kata Roberto, korban digiring melalui media sosial seperti Facebook dan masuk ke dalam grup WhatsApp.
Grup komunitas itu dikendalikan oleh pelaku untuk memberikan arahan seolah-olah mereka adalah bagian dari komunitas investasi terpercaya.
Dijelaskan, korban kemudian diarahkan untuk mengirimkan dana investasi ke rekening atas nama PT Multi Jaya Internasional dan PT Putra Royal Delima.
“Namun, ketika korban mencoba menarik keuntungan, tidak ada respons dari sistem, dan korban menyadari telah menjadi korban penipuan,” ujarnya.
Pelaku yang ditangkap pada 30 Januari 2025 yakni, SP seorang WNI yang berperan membuat PT fiktif, mengatur rekening, serta menyerahkan alat-alat ke jaringan penipuan di Kuala Lumpur, Malaysia.
Sedangkan, tersangka YCF alias M adalah WNA asal Malaysia. Ia berperan sebagai perekrut dan pendana serta pengatur jaringan internasional kegiatan penipuan.
“Keduanya ditangkap di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara beserta sejumlah barang bukti,” kata Roberto.
Kedua pelaku dijerat pasal UU ITE Pasal 45A jo. Pasal 28 dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Selain itu, pasal 378 KUHP, penipuan, ancaman 4 tahun penjara, UU TPPU Pasal 3, 4, dan 5 tentang pencucian uang, ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (Lib)





