Polda Metro Jaya Ekspos 3 Kasus Kriminal

oleh
Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar 3 kasus penangkapan - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menggelar 3 kasus penangkapan terhadap pelaku kasus pidana kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan kasus penipuan atau penggelapan.

Kasus curas dengan tersangka A berperan sebagai sopir yang mengambil uang dikasir. Tersangka I alias A berperan mengambil uang dibrankas. Tersangka K berperan menodong korban dan menggiring karyawan toko ke kamar Indomaret dan tersangka R alias K pemilik senjata airsoftgun.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary menjelaskan awal bulan April 2018, polisi mendapatkan informasi mengenai maraknya kasus pencurian dengan sasaran toko Indomaret dan Alfamart yang buka 24 jam didaerah Jakarta, Bekasi Depok dan Tangerang.

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Pada hari Selasa tanggal 22 Mei, polisi berhasil menangkap terhadap empat tersangka.

“Mereka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” kata Ade.

Sementara itu, lanjut Ade, kasus pencurian dan pemberatan dengan tersangka M alias R berperan mengambil barang yang disimpan didalam mobil.

Tersangka S berperan mengalihkan perhatian korban dan meneriaki korban bahwa ban mobil kempes.

“Tersangka SHL alias S berperan mengalihkan perhatian korban dan tersangka A alias U berperan membeli barang hasil kejahatan,” kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary, Kamis 24 Mei 2018.

Menurut Ade, tersangka berperan meneriaki korban yang sedang mengemudikan mobil untuk memberi tahu ban mobilnya kempes. Ketika korban menghentikan mobilnya dan turun untuk mengecek ban mobilnya, para pelaku lainnya mengalihkan perhatian korban seolah-olah ingin membantu korban.

“Ketika korban lengah pelaku mengambil barang milik korban dari pintu samping,” ujar Ade.

Selanjutnya, ketika sudah menemukan sasaran yang akan dijadikan korban Tersangka SHL alias S menggunakan sepeda motor memepet mobil korban dan mengetuk pintu kaca mobil korban untuk memberitahu bahwa ban mobilnya kempes.

Dari kejadian ini, akhirnya polisi menangkap para tersangka ditempat yang berbeda. Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Untuk kasus penipuan dan penggelapan, modus operandi pelaku dengan menawarkan investasi modal di perusahaan milik korban sebesar USD 1.500.000. Dengan syarat, korban harus menyerahkan uang terlebih dahulu sejumlah Rp 100.000.000.

Setelah korban menyerahkan uangnya sesuai yang diminta pelaku. Tersangka memberikan bungkusan warna hitam yang menurut keterangan, bungkusan tersebut berisi uang sejumlah USD 1.500.000 sesuai yang dijanjikan tersangka. Namun ketika korban membuka bungkusan tersebut ternyata berisi dollar palsu.

Akhirnya pada hari Sabtu tanggal 19 April 2018 polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi penyerahan uang dollar sejumlah USD 1.500.000. kemudian polisi bersama-sama dengan korban mencoba untuk bertemu dengan para pelaku dengan berpura-pura pura akan menyerahkan sejumlah uang yang diminta korban.

Pada Minggu tanggal 20 April polisi akhirnya menangkap terhadap pelaku IJ dan HS.

“Tersangka kami kenakan pasal 378 KUHP yang ancaman hukumannya empat tahun penjara,” ujar Ade. (YT)

KORANJURI.com di Google News