KORANJURI.COM – Dana hibah pariwisata yang dikucurkan untuk 9 Kabupaten/Kota di Bali, tidak semua terserap. Penyaluran bantuan itu mengacu pada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha pariwisata.
Seperti diketahui, Bali mendapatkan gelontoran Rp 1,183 trilyun dari total Rp 3,3 trilyun dana hibah pariwisata yang dikucurkan pemerintah melalui Menteri Keuangan.
Kepala Tim KPwBI Provinsi Bali Leo Ediwijaya mengatakan, untuk mengunduh dana hibah itu, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan administrasi. Hanya saja, kata Leo, banyak pelaku usaha yang tidak siap dengan persyaratan yang dibutuhkan.
“Jadi tidak semua terserap, karena ada persyaratan, terutama Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang sudah ekspayet, jadi tidak memenuhi persyaratan, atau tidak sesuai bidang usahanya,” kata Leo Ediwijaya di Sanur, Denpasar, Selasa, 24 November 2020.
Selain syarat legalitas badan usaha, nilai hibah yang diterima didasarkan pada kucuran dana hibah juga didasarkan pada besaran pajak yang dibayarkan pelaku usaha di tahun sebelumnya.
“Beberapa pelaku usaha di daerah, malah ada yang mendapatkan less more than 1 million,” ujar Leo.
Sementara, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Rizki Ernadi Wimanda menambahkan, kalau bantuan hibah dikaitkan dengan peningkatan ekonomi pariwisata, hal itu disebutkan, tidak berpengaruh.
“Untuk peningkatan sektor pariwisata, tidak. Argumentasinya, untuk mencegah (industri pariwisata) terpuruk lebih jauh,” jelas Rizki.
Stimulus pariwisata ini dikucurkan kepada daerah yang terdampak langsung terhadap penurunan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) yang menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hibah Pariwisata itu dialokasikan untuk pelaku usaha pariwisata sebesar 70% dan Pemerintah Kabupaten/Kota 30%. (Way)