Perjalanan Renae Lawrance ‘Bali Nine’ Sebelum Bebas

oleh
Reane Lawrance (41) salah satu anggota 'Bali Nine' dideportasi dari Indonesia setelah melewati masa pidana selama 20 tahun dengan remisi 55 bulan. Deportasi dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu, 21 November 2018 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Renae Lawrance, salah satu gembong kelompok ‘Bali Nine’ yang menyelundupkan heroin seberat 8,2 Kg dari Indonesia ke Australia, akhirnya menghirup udara bebas, Rabu, 21 November 2018. Sebelum divonis 20 tahun, Renae Lawrance awalnya diganjar hukuman seumur hidup. Namun Mahkamah Agung (MA) kemudian menguranginya menjadi 20 tahun penjara.

Renae Lawrance saat ini telah bebas dan dideportasi pihak Imigrasi Indonesia pada hari Rabu, 21 November 2018. Lawrance digiring dengan pengawalan ketat pihak Imigrasi menuju Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali.

“Akan diterbangkan ke Australia melalui Bandara Ngurah Rai dengan maskapai Virgin Air pada pukul 21.00 Wita malam ini,” jelas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Maryoto Sumadi, Rabu, 21 November 2018 sore.

Dalam kasus ini, sosok Reane Lawrance selalu menarik perhatian media, namun jarang terekspos secara detail.

Kelompok ‘Bali Nine’ ini terdiri dari sekelompok anak muda sebanyak 9 orang yakni, Andrew Chan, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Anthony Rush, Martin Stephens dan Myuran Sukumaran. Saat tertangkap mereka rata-rata berusia antara 18 tahun sampai 28 tahun.

Reane Lawrance (41) salah satu anggota 'Bali Nine' dideportasi dari Indonesia setelah melewati masa pidana selama 20 tahun dengan remisi 55 bulan. Deportasi dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu, 21 November 2018 - foto: Istimewa
Reane Lawrance (41) salah satu anggota ‘Bali Nine’ dideportasi dari Indonesia setelah melewati masa pidana selama 20 tahun dengan remisi 55 bulan. Deportasi dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu, 21 November 2018 – foto: Istimewa

Dalam perjalanannya, Andrew Chan yang berjuluk ‘sang profesor’ karena kemampuannya di bidang IT, akhirnya dieksekusi di Nusa Kambangan di tahun 2015, bersama sejawatnya Myuran Sukumaran ‘sang pelukis’.

Scott Rush, anggota termuda kelompok Bali Nine sendiri ditangkap ketika hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai. Saat ditangkap di tubuhnya terlilit paketan heroin yang akan dibawanya ke Australia. Sedangkan, Andrew Chan yang dianggap sebagai otak sindikat, saat ditangkap justru tidak didapati membawa narkoba.

Bali Nine adalah nama yang diberikan kepada kelompok sembilan orang yang ditangkap pada tanggal 17 April 2005, di Denpasar, Bali. Kelompok ini berencana menyelundupkan 8,2 kg heroin dengan nilai sekitar AUD 4 juta dari Indonesia ke Australia. Andrew Chan, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens dan Myuran Sukumaran, berusia antara 18 dan 28 pada saat ditangkap.

Pada 13 Februari 2006, Lawrence dan Rush, anggota pertama dari sembilan orang yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Kemudian, Czugaj dan Stephens juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hanya 2 orang yang dijatuhi hukuman mati yakni, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. (Way/*)

KORANJURI.com di Google News