Perda Miras Tipiringkan Puluhan Pemuda Saat Pesta Cipas

oleh
Para pemuda yang diamankan saat pesta miras di alun-alun Karanganyar, Sabtu (1/4) malam - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Tim Tipiring Polres Kebumen berhasil mengamankan 20 pemuda yang tengah asyik pesta miras, Sabtu (1/4) malam. Dari keduapuluh pemuda tersebut, 6 diantaranya berstatus pelajar.

Menurut AKP Krida Risanto, selaku Katim Tipiring Polres Kebumen, ke enam pelajar itu tertangkap tangan saat pesta miras jenis Cipas (Ciu plastikan) di kawasan alun-alun Karanganyar, saat Polres Kebumen tengah melakukan razia miras. Beberapa barang bukti berhasil diamankan saat itu.

“Para pelajar itu membeli miras dengan uang saku sekolah pemberian orang tuanya,” jelas Krida.

Krida melanjutkan, para pelaku yang sudah dinyatakan dewasa secara umur akan disidang tipiring dan dijerat dengan Pasal 13 ayat 2 Perda Kabupaten Kebumen no. 3 tahun 2010 tentang miras.

“Untuk para pelajar kita beri pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulanginya lagi,” terang Krida.
 
 
Jon

KORANJURI.com di Google News