Pengepul Judi Togel Online di Purworejo Disikat Polisi

oleh
Perangi judi, Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan S (26), warga Kecamatan Bener, seorang pengepul judi online jenis togel - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditindaklanjuti. Perang terhadap perjudian online mulai dilancarkan jajaran Polres Purworejo. Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan tesangka pengepul judi online jenis togel, Kamis (28/07/2022).

Pelaku bernama S (26), warga Kecamatan Bener ini, diamankan di rumah Amin, yang beralamat di Dusun Sembuh RT. 001 RW. 004, Desa Kebongunung, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K.,M.Si, mengatakan, pelaku merupakan pengepul judi online jenis togel Hongkong dan melayani pembelian nomor togel secara online melalui aplikasi PRABU TOGE.

Pelaku menjual nomor togel Hongkong dengan menggunakan sarana handphone, kemudian pembeli membeli nomor dari tersangka dengan cara memberi uang secara cash maupun transfer, yang selanjutnya pelaku memesan / mencoret nomor togel jenis Hongkong secara online.

Pelaku diamankan polisi berdasarkan laporan masyarakat, dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.

“Modus judi dari pelaku merupakan judi togel online menggunakan aplikasi yang di unduh di aplikasi yang ada di hp,” terang Kasatreskrim.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, uang tunai, dua buah handphone, 1 lembar bukti setoran tunai BRI, 1 buah kartu ATM BRI a.n Nur Latifah dan 1 lembar ramalan nomor toto gelap.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Polres Purworejo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Upaya pemberantasan praktik judi online akan terus kita lakukan. Atas perbuatannya
pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman pejara paling lama 10 tahun,” pungkas Kasatreskrim. (Jon)