Penganiayaan Berat di Bogor, Korban Dipukuli di Wajah Hingga Tewas

oleh
Eki (28) pelaku penganiayaan yang menewaskan perempuan berinisial EL (59) yang tak lain adalah bibi pelaku di Jalan Amarilis 1, Kelurahan Kedungwaringin, Tanah Sereal, Kota Bogor, Minggu (6/4/2025) - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Perselisihan yang terjadi antara EL (perempuan, 59) dan RF (28) alias Eki, berujung pada kasus pembunuhan. Peristiwa itu terjadi di Jalan Amarilis 1, Kelurahan Kedungwaringin, Tanah Sereal, Kota Bogor, Minggu (6/4/2025).

Kasat Reskrim AKP Aji Riznaldi mengatakan, korban merupakan bibi dari pelaku RF. Mereka terlibat cekcok dan terjadi penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

“Dengan cepat kurang dari 24 jam kasus pembunuhan tersebut berhasil kami ungkap dan menangkap seorang pelaku dengan inisial RF alias Eki (28),” kata AKP Aji, Senin (7/4/2025).

Korban mendapatkan pukulan tangan kosong secara bertubi-tubi hingga terjatuh. Tak berhenti sampai di situ, dalam kondisi korban terkapar, pelaku masih menghujani pukulan.

“Korban tak sadarkan diri kemudian meninggal dunia,” kata Aji.

Berdasarkan hasil visum et Repertum sementara mata lebam, dagu kanan, pipi sebelah kanan memar. Luka robek wajah pelipis sebelah kiri, luka robek dahi sebelah kanan dan luka robek pelipis sebelah kanan.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Lib)