Pemerintah RI Transfer 2 Napi Asal Belanda Vonis Mati dan Seumur Hidup

oleh
Dua narapidana Siegfrid Mets (74) dan Ali Tokma (65) asal Belanda yang divonis mati dan seumur hidup, menjalani transfer of prisoner dari Pemerintah RI kepada Kerajaan Belanda - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan transfer narapidana asal Belanda. Dua narapidana itu menjalani vonis pidana mati dan hukuman seumur hidup.

Kedua narapidana Siegfrid Mets (74) dan Ali Tokma (65). Siegfrid divonis hukuman mati dalam kasus psikotropika dan Ali divonis seumur hidup dalam kasus narkotika.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Daerah Khusus Jakarta Heri Azhari mengatakan, pemulangan narapidana dilakukan melalui Kedutaan Besar Belanda di Indonesia.

“Keduanya menjalani pidana di Lapas Cipinang,” kata Heri di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.

Dikatakan, narapidana yang ditransfer ke negara asal tetap akan melanjutkan masa pidananya.

“Langkah ini menjadi bagian dari kerja sama bilateral di bidang hukum dan pemasyarakatan,” ujarnya.

Wakil Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Adriaan Palm memberikan apresiasi kepada pemerintah Indonesia atas pemulangan kedua narapidana.

“Kami sangat menghargai koordinasi dan dukungan Pemerintah Indonesia dalam proses pemindahan ini,” kata Adriaan.

Kedua narapidana akan diterbangkan ke Amsterdam, Belanda, menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Biaya pemulangan ditanggung oleh Pemerintah Kerajaan Belanda. (Thalib)