KORANJURI.COM – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor BPN Bogor, mengungkap masifnya penyalahgunaan wewenang tata kelola perizinan, maupun administrasi pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, monitoring terhadap birokrasi di kantor pertanahan dilakukan pada periode 2021-2022.
KPK menemukan ada potensi diskresi pencatatan dan penghapusan blokir yang kerap memiliki potensi penyalahgunaan. Sehingga, membuka ruang terjadinya suap dan gratifikasi.
Menurut Budi, dari kajian yang ada ditemukan pembengkakan biaya tidak resmi di luar tarif PNBP. Bahkan, berpotensi naik mencapai 5.500% dari tarif resmi.
“Diduga mark-up tarif itu mengalir di banyak Kantor Pertanahan oleh sejumlah oknum,” kata Budi, Selasa (15/9/2026).
Menurut Budi, dari OTT di Kantor BPN Bogor, ada banyak pihak yang berperan sebagai layering atau perantara dari seorang penyelenggara negara, dalam melakukan dugaan praktik penerimaan suap ataupun gratifikasi.
Menurutnya, praktik korupsi yang terjadi tidak berdiri sendiri. Namun, dilakukan secara sistemik dan terpola. Peristiwa tangkap tangan itu, kata Budi, juga mengungkap keterlibatan pihak swasta yakni, PT Summarecon Agung Tbk.
Menurutnya, modus yang digunakan konsisten dari waktu ke waktu yakni, menyediakan dana khusus atau pelicin untuk meloloskan perizinan.
“Ada indikasi manipulasi syarat administratif, hingga pelanggaran aturan tata ruang demi proyek bisnis,” jelasnya. (Way)
