Operasi Sikat Jaya 2022 Amankan 168 Pelaku Kejahatan

oleh
Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres menangkap 168 pelaku kejahatan hasil Operasi Sikat Jaya 2022 yang digelar selama 15 hari, 1 Desember-15 Desember 2022.

KORANJURI.COM – Ditreskrimum Polda Metro
Jaya dan Polres menangkap 168 pelaku kejahatan hasil Operasi Sikat Jaya 2022 yang digelar selama 15 hari, 1 Desember-15 Desember 2022.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, ada 112 kasus yang diungkap selama 15 hari, pada Operasi Sikat Jaya 2022.

“Ini melebihi target 100 persen kasus yang diungkap, ada beberapa kasus yang tidak masuk target operasi tapi berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran,” kata Hengki, Rabu (28/12/2022).

Dari pengungkapan kasus kejahatan itu, satu korban meninggal dunia. Korban tewas karena tasnya dijambret oleh salah satu pelaku yang berhasil ditangkap.

Saat itu, pelaku menggunakan senjata softgun untuk menyetrum korban. Pelaku kemudian membawa kabur handphone dan uang.

“Dari para tersangka itu diantaranya beberapa wanita yang ditangkap dalam kasus pencurian emas dan uang. Tersangka wanita lain ditangkap dalam kasus judi online,” jelasnya.

Para tersangka dijerat pasal 351, 365, 363, 303, 170, 368 KUHP dan pasal 2 UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (Bob)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS