KORANJURI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kebijakan spasial untuk Bali dengan perpanjangan ketentuan restrukturisasi kredit Perbankan.
Restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali diperpanjang hingga 31 Maret 2024 dari awalnya hingga 31 Maret 2023.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, dengan disahkannya POJK No.19 Tahun 2022, kalangan Perbankan di Bali wajib melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit.
“Ini untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali,” kata Gubernur Bali Wayan Koster di Jayasabha, Senin, 28 November 2022.
Menurut Koster, ia secara khusus mengajukan permohonan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada 11 Februari tahun 2022. Surat tersebut berisi permohonan perpanjanhan periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Bali.
Dalam POJK No 19 tahun 2022, OJK memberikan perlakuan khusus kepada
Jasa Keuangan Daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana.
“Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini,” kata Koster.
Gubernur Bali juga berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial di sektor pariwisata, koorporasi dan UMKM tetap berlanjut. Hal yang sama juga diterapkan untuk perpanjangan kebijakan jaminan pemerintah (jaminah).
“Sinergi dan kolaborasi pemangku
kepentingan di Bali dan pusat diharapkan terus berlangsung untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali,” ujar Gubernur.
Kebijakan Dewan Komisioner OJK
tentang perpanjangan restrukturisasi kredit Perbankan mulai berlaku 1 April 2023 hingga 31 Maret 2024. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS