Nomenklatur Satgas di Bali Berubah Jadi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

oleh
Gubernur Bali Wayan Koster - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali berubah nomenklatur menjadi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Provinsi Bali. Perubahan itu mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

Pemprov Bali mengeluarkan SK Gubernur Nomor 273/04-G/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Provinsi Bali.

Selain itu, Gubernur juga mengeluarkan SK Nomor 274/01-C/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Pemulihan Akibat COVID-19 di Provinsi Bali.

Melalui ketua harian Gugus Tugas Bali Dewa Made Indra, Bali telah melakukan antisipasi sebelum keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah.

“Gubernur Wayan Koster sudah mengambil langkah cepat dengan membentuk Satuan Tugas Penanggulangan COVID-19 di Provinsi Bali,” jelas Dewa Indra dalam siaran live streaming, Senin, 6 April 2020.

Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 236/03B/HK/2020, tertanggal 10 Maret 2020.

Sejak tanggal ditetapkan, Satgas yang diketuai oleh Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra telah melaksanakan tugas terkait penanggulangan COVID-19 di Provinsi Bali.

Pembentukan gugus tugas ini merupakan pelaksanaan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah.

Gugus Tugas itu mempunyai fungsi melakukan percepatan pencegahan dan penanganan COVID-19 melalui sinergi antar instansi pemerintah, badan usaha, akademisi dan masyarakat. Selain itu, juga bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan dan aksi pencegahan dan penanganan COVID-19.

Gugus Tugas terdiri dari atas, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Harian, Sekretariat, dan Satuan Tugas Bidang. Gugus Tugas langsung dipimpin oleh Gubernur Bali (Wayan Koster) sebagai Ketua, dengan 4 (empat) Wakil Ketua yakni, Wakil Gubernur Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX Udayana, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Sedangkan Ketua Harian dipercayakan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Bali (Dewa Made Indra), dilengkapi oleh Satuan Tugas yaitu: Satuan Tugas Bidang Upakara/Niskala, Satuan Tugas Bidang Kesehatan, Satuan Tugas Bidang Edukasi Masyarakat dan Lembaga Pendidikan, Satuan Tugas Bidang Data, Pusat Informasi, dan Komunikasi Publik.

Satuan Tugas Bidang Wilayah Transportasi Publik dan Pintu Masuk Bali, Satuan Tugas Bidang Wilayah Desa Adat, Satuan Tugas Bidang Wilayah Desa/Kelurahan, Satuan Tugas Bidang Pengamanan, Satuan Tugas Bidang Advokasi Hukum, Satuan Tugas Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas.

Dengan berlakunya Keputusan Gubernur ini, Keputusan Gubernur Nomor 236/03-B/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Tim Percepatan

Sementara, tim percepatan penanganan dampak dan pemulihan akibat COVID-19 di Provinsi Bali diketuai Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace). Pembentukannya diatur dalam SK Gubernur Bali Nomor 274/01-C/HK/2020.

Pembentukan tim percepatan pemulihan ini dipandang mendesak. Dampak sosial, pariwisata, dan ekonomi akibat pandemi covid-19, harus segera diatasi untuk memulihkan kehidupan dan penghidupan masyarakat sesuai ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Dalam melaksanakan tugasya, Wagub Cok Ace didampingi tiga wakil ketua yang terdiri dari Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Bali, Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra dan Ketua PHRI Badung.

Tim juga dilengkapi sejumlah bidang yaitu Bidang Penanganan Masyarakat dan Sektor Informal Terdampak Covid-19, Bidang Penanganan Sektor Usaha Terdampak Covid-19; Bidang Penanganan Ketersediaan Pangan, Donasi/Bantuan Lembaga/Masyarakat; Bidang Pemulihan Pariwisata; dan Bidang Pemulihan Ekonomi.

Tim Percepatan ini mempunyai fungsi untuk melakukan penanganan dampak COVID-19 melalui sinergi antar instansi pemerintah, badan usaha, akademisi, dan masyarakat.

Tugas lainnya adalah merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan penanganan dampak COVID-19 terhadap masyarakat dan sektor informal.

Termasuk, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pemulihan pariwisata dan perekonomian akibat dampak COVID-19 terhadap sektor usaha, pariwisata, dan perekonomian. (*)

KORANJURI.com di Google News