Naikkan Daya Listrik 900 VA, MCB tetap 450 VA, Warga Minta PLN Ganti Kerugian

oleh
Budiono, menunjukkan meteran listrik 900 VA. yang ternyata MCB nya 450 VA - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Belasan tahun merasa dirugikan oleh PLN, Budiono (50), warga RT 03 RW 03, Kelurahan Mranti, Purworejo
menuntut agar PLN membayar ganti rugi. Tak tanggung-tanggung, Budiono merasa sudah 17 tahun ‘ditipu’ PLN.

Budiono meminta PLN bertanggungjawab karena selama ini sudah merugikannya. Dia juga menuntut pengembalian kelebihan pembayaran rekening listrik selama ini.

Saat ditemui di rumahnya, Senin
(24/7), Budiono menjelaskan, semua kerugian yang dialaminya, bermula pada tahun 2000 saat dirinya memasang listrik
dengan daya 900 VA. Namun kenyataannya, saat istrinya menyetrika listrik sering padam.

“Itulah yang menjadi tanda tanya. Kok terasa aneh, seharusnya tidak anjlok, karena 900 VA.Tapi karena saya tak tahu penyebabnya, ya saya biarkan saja,” ujar Budiono.

Kantor PLN UPJ Purworejo.
Kantor PLN UPJ Purworejo.

Budiono melanjutkan, rumahnya sempat kosong selama bertahun-tahun sebab dirinya buka usaha di lain tempat. Tapi begitu, Budiono tetap rajin membayar listrik setiap bulannya.

“Sejak Mei lalu, rumah itu kami tempati lagi. Namun ternyata, masih sering anjlok,” cerita Budiono.

Karena penasaran, akhirnya Budiono mendatangi PLN dan meminta petugas untuk mengecek listrik di rumahnya. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas bernama Ahmad, akhirnya diketahui, kalau MCB (Mini Circuit Braker) yang terpasang ternyata 450 VA.

Berdasar itulah, Budiono merasa dibohongi PLN. Untuk itulah, Senin (24/7), Budiono mendatangi kantor PLN UPJ Purworejo.

“Saya minta PLN untuk bertanggungjawab,” tuntut Budiono.

Menanggapi tuntutan Budiono, Manajer PLN UPJ Purworejo, Yuliantoro, didampingi Supervisor Dudy Setyawan mengatakan,
atas kejadian tersebut pihak PLN akan melakukan pengecekan ke rumah yang bersangkutan.
(Jon)

KORANJURI.com di Google News