KORANJURI.COM – Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ditanggapi oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.
Dugaan gratifikasi itu dilakukan dari pihak Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada pejabat di Kemendikbud.
“Tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran prinsip tersebut,” kata Nadiem
Ditambahkan Nadiem, setiap pejabat di lingkungan Kemendikbud harus memegang teguh integritas dan menjalankan aktifitas sesuai peraturan dan tata kelola yang baik.
Nadiem menegaskan akan menerapkan sanksi terhadap pihak-pihak di bawah kementerian yang terbukti terlibat dan melakukan pelanggaran.
Inspektur Jenderal Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin menjelaskan, OTT diawali laporan masyarakat kepada KPK dan Itjen Kemendikbud.
Setelah dilakukan verifikasi dan validitas laporan, KPK bersama Itjen Kemendikbud pada Rabu tanggal 20 Mei 2020 melakukan tangkap tangan di kantor Kemendikbud.
“Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dengan adanya peristiwa ini, kami akan lebih meningkatkan pengawasan kepada seluruh satuan kerja untuk terciptanya good and clean governance di lingkungan Kemendikbud,” terang Muchlis.
Sementara, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam berharap kejadian itu menjadi yang pertama dan terakhir.
“Saya selalu ingatkan para pimpinan perguruan tinggi untuk menjadikan kampus sebagai pusat pemberantasan korupsi dan gratifikasi. Jangan pernah berpikir untuk KKN. Berikan layanan prima tanpa pamrih,” kata Nizam. (Way/*)